Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Apakah laki-laki 3 kali berturut2 tdk sholat jum'at dianggap kufur/ingkar/kafir? ?

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allâh akan mengunci hatinya.” Saat menjelaskan makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua pendapat para Ulama tentang maksud “ Allâh Azza wa Jalla mengunci hatinya “. Pertama, hatinya dari semua kebaikan; Dan kedua, dia dianggap sebagai munafik. Pengertian yang kedua ini didukung oleh hadits lain yang diriwayatkan Thabrani  dalam al-Mu’jamul Kabîr  dan di nilai hasan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ َالْمنَافِقِيْنَ Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafiqin Dalam hadits lain yang mauqûf ...