Hukum itu timbul tergantung pada ada atau tidaknya illath (sebab) seperti H ukum NIKAH terinci menjadi LIMA 1. Wajib Wajib hukumnya bagi orang yang sudah baligh, mampu, yang mengharapkan keturunan, agar dia tidak terjebak dalam perzinaan karena tidak dapat mengontrol syahwatnya, untuk tipe alasan sepert i ini, suka ataupun tidak, hukumnya wajib bagi dia untuk menikah. 2. Sunnah Sunnah menikah bagi orang orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi masih dapat mengontrol syahwatnya, maka hukum nikah menjadi Sunah baginya. 3. Mubah Menikah jadi mubah bila orang yang bersangkutan tidak takut terjebak zina, tidak tertarik memiliki keturunan, atau bagi seseorang yg tidak mempunyai faktor pendorong / faktor yg melarang untuk nikah 4. Haram Pernikahan jadi haram bila menyakiti pasangan, seperti impoten, frigid, kelainan sex, tidak mampu memberi nafkah lahir batin, meskipun menikah dengan berlandaskan cinta, menjauhi d...
"Jangan cintai orang yg tidak mencintai Allah, kalau Allah saja ia tinggalkan, apalagi kamu"