Hukum itu timbul tergantung pada ada atau tidaknya illath (sebab)
seperti Hukum NIKAH terinci menjadi LIMA
1. Wajib
Wajib hukumnya bagi orang yang sudah baligh, mampu, yang mengharapkan keturunan, agar dia tidak terjebak dalam perzinaan karena tidak dapat mengontrol syahwatnya, untuk tipe alasan seperti ini, suka ataupun tidak, hukumnya wajib bagi dia untuk menikah.
2. Sunnah
Sunnah menikah bagi orang orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi masih dapat mengontrol syahwatnya, maka hukum nikah menjadi Sunah baginya.
3. Mubah
Menikah jadi mubah bila orang yang bersangkutan tidak takut terjebak zina, tidak tertarik memiliki keturunan, atau bagi seseorang yg tidak mempunyai faktor pendorong / faktor yg melarang untuk nikah
4. Haram
Pernikahan jadi haram bila menyakiti pasangan, seperti impoten, frigid, kelainan sex, tidak mampu memberi nafkah lahir batin, meskipun menikah dengan berlandaskan cinta, menjauhi dosa zina dan mendapatkan keturunan.
5. Makruh
Menikah dengan tujuan tidak baik, misal : seorang laki-laki karena memiliki trauma terhadap perempuan, menikah hanya dijadikan ajang untuk melampiaskan dendam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar