• Hukum Nikah


    Hukum itu timbul tergantung pada ada atau tidaknya illath (sebab)

    seperti Hukum NIKAH  terinci  menjadi LIMA

    1. Wajib
    Wajib hukumnya bagi orang yang sudah baligh, mampu, yang mengharapkan keturunan, agar dia tidak terjebak dalam perzinaan karena tidak dapat mengontrol syahwatnya, untuk tipe alasan seperti ini, suka ataupun tidak, hukumnya wajib bagi dia untuk menikah.

    2. Sunnah
    Sunnah menikah bagi orang orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi masih dapat mengontrol syahwatnya, maka hukum nikah menjadi Sunah baginya.

    3. Mubah
    Menikah jadi mubah bila orang yang bersangkutan tidak takut terjebak zina, tidak tertarik memiliki keturunan, atau bagi seseorang yg tidak mempunyai faktor pendorong / faktor yg melarang untuk nikah

    4. Haram
    Pernikahan jadi haram bila menyakiti pasangan, seperti impoten, frigid, kelainan sex, tidak mampu memberi nafkah lahir batin, meskipun menikah dengan berlandaskan cinta, menjauhi dosa zina dan mendapatkan keturunan.

    5. Makruh
    Menikah dengan tujuan tidak baik, misal : seorang laki-laki karena memiliki trauma terhadap perempuan, menikah hanya dijadikan ajang untuk melampiaskan dendam
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Darus Razka

Darus Razka
Lakukanlah hal yang kecil dengan cinta yang besar

Laman

Mengenai Saya

Foto saya
Lakukanlah hal kecil dengan cinta besar

Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa Orde lama, Semejak diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dikeluarkannya dekrit Presiden 5...

Obrolan santai

Jam