Langsung ke konten utama

Hukum Nikah


Hukum itu timbul tergantung pada ada atau tidaknya illath (sebab)

seperti Hukum NIKAH  terinci  menjadi LIMA

1. Wajib
Wajib hukumnya bagi orang yang sudah baligh, mampu, yang mengharapkan keturunan, agar dia tidak terjebak dalam perzinaan karena tidak dapat mengontrol syahwatnya, untuk tipe alasan seperti ini, suka ataupun tidak, hukumnya wajib bagi dia untuk menikah.

2. Sunnah
Sunnah menikah bagi orang orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi masih dapat mengontrol syahwatnya, maka hukum nikah menjadi Sunah baginya.

3. Mubah
Menikah jadi mubah bila orang yang bersangkutan tidak takut terjebak zina, tidak tertarik memiliki keturunan, atau bagi seseorang yg tidak mempunyai faktor pendorong / faktor yg melarang untuk nikah

4. Haram
Pernikahan jadi haram bila menyakiti pasangan, seperti impoten, frigid, kelainan sex, tidak mampu memberi nafkah lahir batin, meskipun menikah dengan berlandaskan cinta, menjauhi dosa zina dan mendapatkan keturunan.

5. Makruh
Menikah dengan tujuan tidak baik, misal : seorang laki-laki karena memiliki trauma terhadap perempuan, menikah hanya dijadikan ajang untuk melampiaskan dendam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa Orde lama, Semejak diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dikeluarkannya dekrit Presiden 5 juli 1959 maka berlakulah kembali demokrasi pancasila. Berlakunya demokrasi pancasila tidak berlangsung lama, karena semenjak pemerintahan Orde lama yang berkuasa dari april 1965 – 10 maret 1966 berlaku demokrasi terpimpin berdasar TAP MPRS. No. VIII/MPRS/1965. Pada masa Orde Baru Presiden begitu dominan baik dalam sufra maupun infra struktur politik. Akibatnya bannyak terjadi manipulasi politik seperti kebulatan tekakad atasnama rakyat, suburnya praktek KKN sehingga Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis multi dimensi yang berkepanjangan. Pada masa Orde Reformasi Pelaksanaan demokrasi pancasila pada masa reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada Parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk MPR, DPR mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis, sehingga dua kepala Negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabata...

Sosio Drama Proses Perumusan Dasar Negara (Darus Razka)

SIDANG BPUPKI 1    TOKOH : Dr. Radjiman Widyodiningrat , Mohammad Yamin, Kh. Wahid Hasyim, Soepomo, Ir. Soekarno, Mohamad Hatta, Ahmad Soebardjo, Narator   29 Mei 1945   Pada akhir tahun 1944, Jepang terdesak oleh sekutu, karena merasa keberadaannya terancam, maka Jepang memberikan janji kemerdekaannya kepada Indonesia. Sebagai tindak lanjut janji tersebut, maka dibentuklah BPUPKI pada tanggal 1 maret 1945 oleh letnan jendra Kumakichi Harada yang bertujuan mempelajari dan menyelidiki hal hal penting yang berkaitan pembentukan negara merdeka. Dr. Radjiman Widyodiningrat dilantik sebagai ketua dan sebagai wakilnya adalah Ichibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso (Indonesia). BPUPKI pun mengadakan sidang pada tanggal 29 mei- 1 juni 1945. Tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidang pertama sekali atas usulan Dr.Radjiman Widyodiningrat untuk membahas dasar negara. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin memulai mengeluarkan pendapatnya mengenai dasar negara. (P...