1. Pembagian Air
Air terbagi kepada dua bagian, yaitu:
- Air mudhaf, dan
- Air muthlaq. Dan air muthlaq terbagi kepada:
a. air hujan
b. air mengalir
c. air tidak mengalir (tergenang).
Dan air tergenang terbagi kepada:
- air kurr
- air sedikit
2. Air Mudhaf (air tidak murni dan air yang bercampur)
a. Makna Air Mudhaf.
Yang dimaksud dengan air mudhaf ialah air yang kepadanya tidak bisa lagi dikatakan atau disebut sebagai air secara sendiri tanpa adanya qaid
(ikatan) dan penambahan. Air ini bisa berupa air yang diambil dari
sesuatu seperti air semangka, air mawar dan lainnya, atau air yang
bercampur dengan sesuatu sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai air,
seperti air sirup, air garam dan semisalnya.
b. Hukum-hukum Air Mudhaf
1. Air mudhaf tidak dapat mensucikan sesuatu yang najis (tidak termasuk muthahirat).
2. Air mudhaf
akan menjadi najis ketika bertemu dengan najis (meskipun najisnya hanya
sedikit dan tidak merubah bau, warna atau rasa air, dan meskipun air mudhaf tersebut sebanyak satu kurr).
3. Wudhu dan mandi dengan air mudhaf hukumnya tidak sah.
Penjelasan:
Kadangkala
ke dalam air mutlak ditambahkan bahan yang menyebabkan air tersebut
berubah warna seperti warna susu. Air ini tidak memiliki hukum air mudhaf (oleh karena itu bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu yang najis dan bisa pula digunakan untuk mandi dan wudhu).
Air Murni (Muthlaq)
a. Makna Air Muthlaq
Yang dimaksud dengan air muthlaq adalah air yang kepadanya bisa dikatakan dengan kalimat air secara mandiri tanpa adanya qaid (ikatan) dan syarat, seperti air hujan, air sumber dan yang sepertinya.
b. Jenis-jenis Air Muthlaq
Air muthlaq terbagi kepada tiga jenis:
Jenis pertama adalah air yang tercurah dari langit (air hujan), jenis kedua adalah air yang terpancar dari dalam tanah (air mengalir, al-ma’ al-jari),
sedangkan jenis yang ketiga adalah air yang tidak tercurah dari langit
dan tidak pula terpancar dari dalam tanah (air tergenang), dimana air
jenis ketiga ini terbagi lagi menjadi dua, yaitu air kurr (kira-kira sebanyak 384 liter) dan air sedikit atau qalil (kurang dari 384 liter).
Penjelasan:
Air
itu bisa tercurah dari langit, terpancar dari dalam tanah (yaitu
sumbernya berada di bawah tanah), dan bisa juga tidak tercurah dari
langit dan tidak pula terpancar dari dalam tanah. Untuk air yang
tercurah dari langit disebut air hujan, air yang terpancar dari dalam
tanah disebut air mengalir, sedangkan air yang tidak tercurah dari
langit dan tidak pula terpancar dari dalam tanah disebut air tergenang,
dimana bila volumenya mencapai 427/8 jengkal (kira-kira 348 liter) maka
dikatakan sebagai air kurr dan bila kurang dari ukuran tersebut dikatakan sebagai air sedikit.
c. Hukum-hukum Air Muthlaq
1. Air muthlaq mensucikan sesuatu yang najis (termasuk muthahirat)
2. Air muthlaq, selain air sedikit (qalil), ketika bertemu dengan najis, selama ia tidak terpengaruh oleh bau, warna atau rasa dari najis, maka hukumnya suci.
3. Wudhu dan mandi dengan air muthlaq adalah benar.
Penjelasan:
Tolok ukur untuk memberlakukan konsekuensi-konsekuensi syar'i bagi air muthlaq adalah opini masyarakat umum (‘urf).
Oleh karena itu bila kekentalan air hanya disebabkan oleh tingkat
kandungan garam, hal ini tidak bisa membuatnya keluar dari kategori air muthlaq.
Karenanya air laut yang kental karena adanya tingkat kandungan garam
yang tinggi seperti yang terdapat di danau Urumiyeh (Iran) bisa
digunakan untuk mensucikan sesuatu yang najis dan bisa pula digunakan
untuk berwudhu dan mandi.
3. Hukum-hukum dari Jenis-jenis Air Muthlaq
1. Air Hujan
Air hujan bila tercurah pada sesuatu yang terkena najis (mutanajjis), akan mensucikan sesuatu yang najis tersebut.
2. Air Kurr dan Air Mengalir
a. Bila sesuatu yang terkena najis dibenamkan ke dalam air kurr atau air mengalir, maka selain akan mensucikannya, air itu sendiri pun tidak akan menjadi najis.
b. Air kurr
atau air mengalir bila dengan dituangkannya sesuatu yang najis ke
dalamnya mengalami perubahan bau, warna dan rasa, maka air ini akan
menjadi najis, dalam keadaan ini berarti dia tidak bisa mensucikan
segala sesuatu yang telah najis (mutanajjis).
Penjelasan:
Tidak ada perbedaan antara air kurr dan air mengalir dalam masalah mensucikan.
3. Air Sedikit (qalil)
1. Sesuatu
yang najis bila dimasukkan ke dalam air sedikit, akan menjadikannya
najis, dan air ini tidak akan mensucikan sesuatu yang telah najis (mutanajjis).
2. Bila
air sedikit dituangkan di atas sesuatu yang telah najis, maka dia akan
mensucikannya, akan tetapi air yang mengalir setelah dituangkan di atas
najis, adalah najis.
3. Air
sedikit yang mengalir ke bawah tanpa tekanan dan bagian bawahnya
bertemu dengan najis, bila dapat dikatakan bahwa air tersebut mengalir
dari atas ke bawah, maka bagian atas dari air tersebut tetap suci.
4. Air sedikit, bila bersambung dengan air mengalir atau air kurr termasuk dalam hukum air kurr atau air mengalir.
4. Hukum-hukum Ragu dalam Masalah Air
1. Air
yang tidak kita ketahui sebagai air suci atau air najis, secara syar'i
dihukumi sebagai air suci. Akan tetapi air yang tadinya najis dan kita
tidak mengetahui setelah itu telah berubah menjadi air yang suci ataukah
belum, dihukumi najis.
2. Air yang tadinya seukuran kurr, bila seseorang ragu apakah air tersebut telah berkurang dari ukurannya semula ataukah belum, tetap berada dalam hukum air kurr.
Penjelasan:
Untuk memberlakukan hukum-hukum air kurr, seseorang tidak perlu harus mengetahui dengan pasti bahwa air tersebut merupakan air kurr. Tetapi dengan memastikan bahwa keadaan sebelumnya adalah kurr,
maka diperbolehkan untuk tetap menganggapnya seperti keadaan semula
(misalnya jika kita mengetahui bahwa air yang ada di toilet-toilet
kereta api dan selainnya sebelumnya seukuran kurr atau lebih,
lalu kita ragu apakah air tersebut telah berkurang dari ukurannya semula
ataukah belum, maka kita bisa menganggapnya sebagai air kurr).
3. Air yang sebelumnya kurang dari ukuran kurr, selama seseorang tidak yakin bahwa air tersebut telah mencapai ukuran kurr, tetap memiliki hukum air sedikit. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar