Langsung ke konten utama

NIAT, DO'A MENGELUARKAN DAN MENERIMA ZAKAT FITRAH

UNIT PENGUMPUL ZAKAT DKM NURUL FALAH

 KOMP. PEMDA PADASUKA CIMAHI


LAFAZ NIAT MENGELUARKAN DAN MENERIMA ZAKAT FITRAH


1.1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri Sendiri:


"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya Fardhu karena Allah Ta'ala"


2.    2. Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Istri :


"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas Istri saya Fardhu karena Allah Ta'ala"



3.   3. Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk anak laki atau Perempuan :



"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah Ta'ala"

4.  4. Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Orang yang kita wakili :




"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas....
(sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta'ala"


5.   5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang yang ia tanggung nafkahnya:



"NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA"
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya dan atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at, Fardhu karena Allah Ta'ala"


6.    Catatan :


Akan tetapi kita Niat cukup dalam hati saja boleh, tapi baiknya dilafalkan saat menyerahkan zakat kepada yang berhak, amil, atau wakil.

Apabila kita tidak bisa membaca seperti niat di atas maka kita cukup dengan lafal 
Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah Saya / Anak Saya / Istri Saya / atau siapapun Fardhu karena Allah.




A. Do'a mengeluarkan zakat fitrah




Artinya : "Ya Allah Jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan pemberian yang merugikan"


B. Do'a yang menerima zakat fitrah:




Artinya : "Semoga Allah memberi
pahala atas apa yg telah kau berikan, menjadikannya penyuci (jiwa dan harta) untukmu, dan melimpahkan berkah terhadap harta yg tersisa."


Wallohu’alam Bisshowab….

Semoga Bermanfaat….

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa Orde lama, Semejak diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dikeluarkannya dekrit Presiden 5 juli 1959 maka berlakulah kembali demokrasi pancasila. Berlakunya demokrasi pancasila tidak berlangsung lama, karena semenjak pemerintahan Orde lama yang berkuasa dari april 1965 – 10 maret 1966 berlaku demokrasi terpimpin berdasar TAP MPRS. No. VIII/MPRS/1965. Pada masa Orde Baru Presiden begitu dominan baik dalam sufra maupun infra struktur politik. Akibatnya bannyak terjadi manipulasi politik seperti kebulatan tekakad atasnama rakyat, suburnya praktek KKN sehingga Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis multi dimensi yang berkepanjangan. Pada masa Orde Reformasi Pelaksanaan demokrasi pancasila pada masa reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada Parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk MPR, DPR mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis, sehingga dua kepala Negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabata...

Sosio Drama Proses Perumusan Dasar Negara (Darus Razka)

SIDANG BPUPKI 1    TOKOH : Dr. Radjiman Widyodiningrat , Mohammad Yamin, Kh. Wahid Hasyim, Soepomo, Ir. Soekarno, Mohamad Hatta, Ahmad Soebardjo, Narator   29 Mei 1945   Pada akhir tahun 1944, Jepang terdesak oleh sekutu, karena merasa keberadaannya terancam, maka Jepang memberikan janji kemerdekaannya kepada Indonesia. Sebagai tindak lanjut janji tersebut, maka dibentuklah BPUPKI pada tanggal 1 maret 1945 oleh letnan jendra Kumakichi Harada yang bertujuan mempelajari dan menyelidiki hal hal penting yang berkaitan pembentukan negara merdeka. Dr. Radjiman Widyodiningrat dilantik sebagai ketua dan sebagai wakilnya adalah Ichibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso (Indonesia). BPUPKI pun mengadakan sidang pada tanggal 29 mei- 1 juni 1945. Tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidang pertama sekali atas usulan Dr.Radjiman Widyodiningrat untuk membahas dasar negara. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin memulai mengeluarkan pendapatnya mengenai dasar negara. (P...